Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR
Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru hanya satu.
Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan demikian,
kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan
pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang
bersangkutan.
Argumentasinya, bila organisasi profesi
guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar kode etik di salah
satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi profesi guru
lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi atas
pelanggaran tersebut.
Profesionalisme perilaku
Informasi akan dijalankannya kode etik
oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita gembira
karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam
menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.
Dijalankannya kode etik organisasi
profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau dalam Kode Etik
Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak
bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih
mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu
dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau
dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter
senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada
cita-citanya yang luhur, itu pun dimaksudkan menjaga profesionalisme
anggotanya.
Implikasinya, kalau PGRI akan menjalankan
Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga
profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan
profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme
perilaku.
Secara administratif banyak guru
Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi
pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui sebagai
tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang
lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara
administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional.
Apakah mereka semuanya merupakan guru
profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan pendidik? Tentu
tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah sebelum dan
setelah dimilikinya sertifikat pendidik.
Kode etik yang nantinya akan dijalankan
oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga
profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari
problematika pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila
guru kita benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.
Kode etik bersama
Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi
profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode
etik. Realitasnya sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi
profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI), dan sebagainya.
Idealnya organisasi profesi guru memang
cukup satu. Hal ini untuk memudahkan sosialisasi, monitoring, dan
evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene dirumuskan PGRI—dalam
pelaksanaannya.
Secara empiris memang ada satu kode etik
profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi sekaligus,
misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan Advokat
Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),
Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Apakah IGI, FGII, FSGI, dan organisasi
profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang
notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit meminta
organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan
oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai
saingannya.
Menjaga profesionalisme guru merupakan
komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana PGRI
menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru
sewajarnya diapresiasi.
Ki Supriyoko Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
No comments:
Post a Comment