Showing posts with label ujian nasional. Show all posts
Showing posts with label ujian nasional. Show all posts

Thursday, 27 December 2012

Ujian Nasional 2013 dan Kriteria Kelulusan

Soal Ujian Nasional 2013 Terdiri dari 20 Paket
Ujian Nasional tingkat SMA

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Soal Ujian Nasional SMA/MA SMK pada tahun ajaran 2013 telah ditetapkan sebanyak 20 paket yang masing-masing peserta soalnya tidak sama, sementara pada tahun sebelumnya hanya lima paket.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Syafi'i di Mataram, Jumat mengatakan soal ujian di masing-masing ruangan ujian berbeda, atau setiap peserta akan mendapatkan isi teks soal yang berbeda dengan yang lainnya.

"Sementara kriteria kelulusan pada Ujian Nasional (UN) 2013 untuk SMA/MA dan SMK sama dengan tahun sebelumnya, yakni 60 persen hasil UN dan 40 persen ujian sekolah," katanya pada jumpa pers yang juga dihadiri Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof H Sunarpi PhD, Mataram, umat (21/12).

Ia mengatakan yang berbeda adalah jika pada 2012 ujian kesetaraan regulasinya sama, maka pada 2014 baik regulasi maupun prosedur operasional standar (POS) sama dengan UN.

Dia mengatakan, pada 2013 keterlibatan perguruan tinggi pada pelaksanaan UN tersebut lebih luas, mulai dari persiapan, penyiapan pengawas, pengumuman dan pembuatan laporan.

Rektor Unram Prof H Sunarpi PhD mengatakan, UN 2013 sudah mendapatkan pengakuan dari pihak perguruan tinggi, karena hasilnya akan mulai diintegrasikan menjadi bahan yang ikut menentukan penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)) merupakan seleksi yang sifatnya terpisah, alhamdulillah pada 2013 hasil UN akan diintegrasikan ke dalam SNMPTN melalui jalur Penjaringan Prestasi Akademik (PPA) khususnya untuk lulusan 2013," tuturnya.

Menurut dia, hanya lulusan UN 2013 yang boleh mendaftar melalui jalur PPA yang nantinya hanya didasarkan pada dua nilai yang dibuat oleh pendidikan sebelumnya, yakni nilai rapor mulai semester I hingga V dan nilai UN.

Jadi PPA itu, kata Sunarpi, hanya ditentukan dari dua nilai yang dibuat pada jenjang pendidikan sebelumnya. Ini merupakan salah satu bentuk terintegrasinya jenjang pendidikan antara pihak Sekolah Menengah Atas dengan perguruan tinggi dengan porsi 50 persen dari lulusan SMA tahun 2013 itu.

"Alhamdulillah berarti dari tahun ke tahun apa yang kita harapkan dari UN tentang kejujuran mulai mendapatkan pengakuan dari perguruan tinggi," katanya.

Sunarpi mengatakan, mudah-mudahan mulai 2014 semkain berkurang jumlah persentase mahasiswa baru melalui yang diterima melalui seleksi terpilih, karena pada 2013 masih ada tes tertulis nasional sebesar 30 persen dan tes mandiri 20 persen dan 50 persen melalui jalur PPA yang hanya mempertimbangkan nilai rapor dan nilai UN.

"Berkaitan dengan itu tugas dan tanggung jawab perguruan tinggi cukup berat pada 2013, mulai dari perencanaan penyelenggaraan UN bersama Dinas Dikpora NTB. Rektor bersma Kadisdikpora akan duduk bersama membahas persiapan penyelenggaraan UN," ujarnya.

Wajib Ujian Nasional Bagi Sekolah Akreditasi A


Sekolah dengan Akreditasi A Wajib Ikut Ujian Nasional
Ujian Nasional tingkat SMA

SEMARANG--Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan sesuai amanat perundang-undangan sekolah yang berakreditasi A tidak mungkin terbebas dari kewajiban mengikuti ujian nasional (UN).

"Sesuai PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian hasil belajar dilakukan pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah," kata anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Kamis.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi usulan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merekomendasikan bahwa sekolah atau madrasah yang telah terakreditasi A tidak perlu mengikuti UN.

Menurut Mungin, UN merupakan bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 63 PP Standar Nasional Pendidikan sehingga seluruh sekolah, apapun nilai akreditasinya wajib mengikuti UN.

Ia mengungkapkan seluruh sekolah, baik yang berkategori standar, mandiri, hingga rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) wajib ikut UN. Bahkan, sekolah internasional pun juga meminta siswanya untuk ikut UN.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan PP Standar Nasional Pendidikan juga mengamanatkan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah, salah satunya jika lulus UN.

Terlebih lagi, kata dia, dilihat dari tujuan pelaksanaan UN, salah satunya digunakan untuk memetakan kualitas pendidikan sehingga hasil pelaksanaan UN menjadi alat pemetaan satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sekolah yang terakreditasi A tidak perlu ikut UN, jelas tidak memenuhi amanat regulasi yang telah ditetapkan. Sekolah berakreditasi A harus ikut UN untuk membuktikan bahwa kualitasnya bagus," katanya.

Mungin yang juga Ketua Umum Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Abkin) itu mengakui hingga saat ini BSNP belum menerima rekomendasi dari BAN-S/M terkait usulan sekolah terakreditasi A tidak perlu ikut UN.

"Sejauh ini kami belum menerima rekomendasi BAN-S/M itu. Namun, jika dilihat dari amanat regulasi, terutama PP Standar Nasional Pendidikan jelas tidak memungkinkan sekolah untuk tidak mengikuti UN," katanya.

Selama ini, kata dia, BAN-S/M juga mendasarkan pada delapan SNP dari BSNP, yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

"Selama PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih mengamanatkan ya tidak mungkin sekolah tidak mengikuti UN. Kalau mau sekolah berakreditasi A tidak perlu mengikuti UN, harus mengubah regulasi," kata Mungin.