Saturday, 23 November 2013

Pendis:Persyaratan Rekom Mutasi Siswa dan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan
Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama silahkan klik_disini . Untuk Persyaratan Rekomendasi Siswa Pindah Sekolah dan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak di bawah ini:

Persyaratan Permohonan Rekomendasi Siswa Pindah
Sekolah :

1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Orang Tua/Wali Siswa klik_disini
2. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Madrasah klik_disini
3. Surat Keterangan Pindah / Mutasi dari Madrasah diketahui Pengawas dan ditempel Foto
Siswa Terbaru 4x6.
4. Fotocopy Legalisir Buku Induk Siswa (rangkap 2)
5. Fotocopy Legalisir Buku Rapor Terakhir (rangkap2)

Persyaratan Permohonan Pengganti Ijazah Hilang /
Rusak

1. Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Yang Bersangkutan bermaterai Rp.6.000,- klik_disini
2. Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Kepala Madrasah klik_disini
3. Surat Keterangan dari Madrasah dan ditempeli Foto Terbaru 4x6 klik_disini
4. Fotocopy Legalisir Ijazah (jikamasih ada) rangkap 2
5. Fotocopy Buku Induk rangkap 2

No comments:

Post a Comment